Seorang narasumber yang berada di lokasi mengungkapkan kronologi kejadian. Menurutnya, kebakaran terjadi pada pukul 13.00 WIB pada hari Sabtu, 26 April 2025 bermula dari api kecil yang kemudian membesar lantaran tidak adanya alat khusus untuk memadamkan api di area tersebut.

“Awalnya apinya kecil, namun akibat tidak ada alat khusus untuk memadamkan api, jadi besar dan melahap sekitar area sumur tersebut,” ujarnya kepada awak media.
“Keinginan pindah profesi itu sangat kuat, namun tekanan ekonomi kadang membuat pekerja minyak bertahan pada kegiatan ilegal ini. Saya berharap kepada pemerintah setempat untuk mengambil langkah-langkah konkret, tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan solusi bagi ekonomi kami,” ungkapnya.
“Seumpama mau ditutup, ya tutup semua, Pak! Namun, pikirkan juga ekonomi kami, sebab kami hanya pekerja pada Bos,” tambahnya dengan nada penuh harap.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P. Sinaga, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Plh. Kasi Humas Polres Muba, AKP Nazaruddin, S.E., M.Si, saat dikonfirmasi pada Minggu 27 April 2025 membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut.

“Api berhasil dipadamkan sekitar 1 jam pasca kejadian, insiden ini terjadi jauh dari pemukiman penduduk sehingga tidak terlalu berdampak bagi masyarakat setempat. Saat ini pihak Polsek setempat (Keluang) sudah turun ke lapangan untuk mengecek lokasi dan melakukan penyelidikan intensif atas kejadian ini,” terang AKP Nazaruddin.
“Kami berharap masyarakat bersabar dalam menunggu hasil penyelidikan dari APH, terkait siapa yang bertanggung jawab atas insiden ini, Polres Muba Berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai S.O.P,” tutupnya.
Dari keterangan awal narasumber, tidak terdapat korban jiwa dalam insiden ini. Namun demikian, awak media masih menantikan keterangan resmi dari pihak Polsek Keluang terkait hasil penyelidikan, demi memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai SOP serta tetap mengedepankan prinsip transparansi kepada publik. (Desi)