Jakarta, RK.com –Sekber Wartawan Indonesia(SWI)Pusat, menyatakan menolak draf RUU Penyiaranyang dihasilkan Badan Legislasi DPR RIpada27 Maret 2024. Pasalnya, RUUini dinilai membungkam kemerdekaan pers.
Dalam rilisnya, SWI menyebut pada RUU PenyiarandiPasal 50 B ayat 2 huruf c melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal itu bertentangan atasPasal 4 ayat (2) UUNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa terhadappers nasionaltidak dikenakan senso, bredeldanpelarangan penyiaran.
“Dalam Undang – UndangPers, jika pelarangan itu dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,“ ujar Sekjen SWI Herry Budiman dalam siaran pers, Jum’at (17/5/2024).
Herry menambahkan, pada RUU Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran, berpotensi mengambil alih kewenangan dan fungsiDewan Pers.
“Ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 15 ayat 2 tentang fungsi – fungsiDewan Pers diantaranya yaitu menyelesaikan sengeketa pers. Jadiada tumpang tindih,” tambahnya.
SWI mendukung Dewan Pers dan insan pers Indonesia menolak Revisi Undang-Undang(RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk tidak dilanjutkan digodok oleh DPR RI.
“Sikap SWI mendukung Dewan Pers dan organisasi pers menolak dilanjutkan pembahasan RUU Penyiaran karena tedensi membungkam kemerdekaan pers Indonesia,” pungkas Herry. (Ril DPP SWI)