Meskipun dikenal ramah, A.A.S. diketahui memiliki masalah dengan salah satu rekan kerjanya.
Tim Reserse Polsek Keluang segera mengamankan TKP. Luka-luka pada tubuh korban menunjukkan serangan yang brutal dan mematikan. Petugas mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku.
Hanya beberapa hari berselang, misteri pembunuhan terpecahkan. Pada Jumat malam, 4 Juli 2025, pukul 19.30 WIB, H., warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, menyerahkan diri ke Mapolsek Keluang, didampingi keluarganya.
Ia menambahkan bahwa pengakuan H. sangat detail dan konsisten.
Berdasarkan pengakuan H. kepada penyidik, peristiwa bermula dari teguran terkait pungutan parkir yang dirasa tidak pantas oleh korban. Teguran tersebut memicu pertengkaran hebat yang berujung pada perkelahian.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, H. menghunuskan senjata tajam dan menikam A.A.S., menyebabkan luka fatal yang mengakhiri hidupnya seketika.
Barang bukti berupa pisau berlumuran darah, pakaian, dan sandal milik H. telah diamankan polisi. Semua bukti akan memperkuat proses penyidikan.
H. dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada motif lain di balik peristiwa ini. (Desi)