Tragedi di Kebun Sawit: Perselisihan Berujung Maut di Musi Banyuasin

Sebuah perselisihan di areal perkebunan sawit di Musi Banyuasin berujung pada kematian tragis seorang pekerja. Pelaku, yang telah menyerahkan diri, kini menghadapi ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan – keheningan di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, terusik oleh penemuan mayat seorang pria di kebun sawit PT Hindoli. Korban, A.A.S., ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka tusuk fatal di bawah ketiak kanan. Jum’at (27/6/2025) pagi.

Meskipun dikenal ramah, A.A.S. diketahui memiliki masalah dengan salah satu rekan kerjanya.

Tim Reserse Polsek Keluang segera mengamankan TKP. Luka-luka pada tubuh korban menunjukkan serangan yang brutal dan mematikan. Petugas mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku.

Hanya beberapa hari berselang, misteri pembunuhan terpecahkan. Pada Jumat malam, 4 Juli 2025, pukul 19.30 WIB, H., warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, menyerahkan diri ke Mapolsek Keluang, didampingi keluarganya.

“Pelaku menyerahkan diri dan langsung kami lakukan pemeriksaan serta gelar perkara,” terang Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam, dalam wawancara pada Minggu, 6 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa pengakuan H. sangat detail dan konsisten.

Berdasarkan pengakuan H. kepada penyidik, peristiwa bermula dari teguran terkait pungutan parkir yang dirasa tidak pantas oleh korban. Teguran tersebut memicu pertengkaran hebat yang berujung pada perkelahian.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, H. menghunuskan senjata tajam dan menikam A.A.S., menyebabkan luka fatal yang mengakhiri hidupnya seketika.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa ini murni akibat pertengkaran yang tak terkendali,” tegas IPTU Alvin.

Barang bukti berupa pisau berlumuran darah, pakaian, dan sandal milik H. telah diamankan polisi. Semua bukti akan memperkuat proses penyidikan.

H. dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Fokus Jaga Stabilitas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bupati OKI Serahkan DPA 2024 Senilai 2,6 Triliun

Proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada motif lain di balik peristiwa ini. (Desi)

Bagikan