Ledakan yang diakibatkan oleh aktivitas pengeboran ilegal ini meluluhlantakkan peralatan, pondok pekerja, serta bak penampungan minyak. Api dengan cepat merambat, menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi kejadian.
“Api menyambar cepat ke pekerja dan peralatan di sekitar sumur ilegal tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.M., mewakili Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si., dalam keterangan resminya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pengeboran (canting polot, katrol, tameng, selang, knalpot motor polot, serta batang pipa paralel), sisa bodi motor polot, dan sekitar 20 liter minyak mentah.
HY kini terancam hukuman belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ia dijerat Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta/atau Pasal 188 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan ledakan.
Polres Muba Himbau Masyarakat Hentikan Pengeboran Ilegal
“Kami mengimbau masyarakat Muba untuk tidak lagi melakukan pengeboran minyak ilegal. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah keselamatan,” tegas IPTU Hutahean.
Pengeboran ilegal juga merugikan negara karena potensi penerimaan dari sektor migas tidak masuk ke kas negara. Masyarakat diimbau untuk memilih jalur legal dan berkoordinasi dengan pemerintah jika ingin mengembangkan potensi sumber daya energi secara resmi.



 
																						








 
 
 
 
 
