Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan

Sukoharjo, Radar Keadilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (15/4/2025), petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2,83 gram yang melibatkan dua orang tersangka.

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (22/04) menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu tempat kost di wilayah Triyagan, Kecamatan Mojolaban.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

“Setelah dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni SDP alias Bejo (30) warga Surakarta dan P alias Ipung (34) warga Baki, Sukoharjo. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap AKP Ari Widodo.

Diketahui, SDP alias Bejo pernah divonis 5 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2020 atas kasus serupa. Sementara P alias Ipung juga merupakan residivis dengan vonis 5 tahun penjara pada tahun 2021.

Baca Juga :  Inkracht, Kejari OKI Musnahkan Puluhan Barang Bukti