Kegiatan yang berlangsung di depan pintu gerbang perusahaan menuntut penundaan seluruh aktivitas hingga perizinan dinyatakan lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
PKS PT Muba Global Lestari berlokasi di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, dengan kapasitas produksi 45 ton per jam.
Dalam aksi tersebut, massa menggelar orasi dan melakukan dialog langsung dengan perwakilan manajemen perusahaan, dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam setiap aktivitas usaha.
Ketua Satgasus Garda Prabowo Musi Banyuasin, Sujarnik, menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan prinsip tidak dapat dinegosiasikan dalam pengelolaan usaha.
“Peraturan adalah dasar yang wajib ditaati, bukan sekadar slogan. Jika perizinan belum tuntas namun aktivitas tetap dijalankan, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat luas,” tegasnya.
Selain aspek legalitas, masyarakat sekitar juga mengemukakan tuntutan agar perusahaan mengutamakan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Menurut warga, keberadaan investasi di wilayah tersebut harus memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PT Muba Global Lestari, Putra F. Siregar selaku Legal/Humas PKS MGL, menyatakan bahwa perusahaan telah melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan.
Manajemen juga mengklaim telah memenuhi kewajiban administratif serta menyerap tenaga kerja dari kalangan masyarakat sekitar.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan secara menyeluruh oleh pihak aktivis.
Sebagai tindak lanjut konkret, Satgasus Garda Prabowo Musi Banyuasin akan menyusun surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk meminta penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah ini bertujuan mengklarifikasi status perizinan PT Muba Global Lestari serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sujarnik menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan daerah.
Hal ini sejalan dengan tujuan awal aksi yang mengutamakan kepatuhan hukum dan kesejahteraan bersama sebagai dasar pengembangan usaha di wilayah Musi Banyuasin. (*/Desi)











