PALI, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil langkah tegas melalui penerbitan Surat Edaran Nomor: 800/853/BKPSDM/2026 yang secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live streaming di berbagai platform media sosial selama jam kerja berlangsung.
Kebijakan strategis ini diterapkan guna meningkatkan profesionalisme, kualitas pelayanan publik, serta memastikan fokus aparatur negara dalam melayani masyarakat demi mendorong percepatan pembangunan daerah menuju visi “PALI Maju Indonesia Emas” yang diusung oleh Bupati Asgianto, ST, dan Wakil Bupati Iwan Tuaji.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Imansyah, menegaskan bahwa regulasi ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi tanpa terkecuali, mulai dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga petugas keamanan yang bertugas di lingkungan pemerintahan.
“Kebijakan yang telah ditetapkan melalui surat edaran resmi ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh aparatur, termasuk petugas pengamanan yang berjaga di setiap kantor pemerintahan,” tegas Imansyah dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Dalam surat edaran yang dirilis pada Rabu (6/5/2026), terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian.
Seluruh pegawai dilarang keras melakukan aktivitas live di akun media sosial pribadi maupun membuat konten yang bersifat pribadi dan tidak relevan dengan tugas kedinasan.
Pengecualian hanya diberikan kepada akun resmi Humas atau Unit Kerja yang digunakan khusus untuk kepentingan penyebaran informasi publik.
Imansyah menekankan bahwa bagi pegawai yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku, dimulai dari pembinaan intensif oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pemerintah daerah juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Diharapkan dengan adanya aturan ini, kedisiplinan semakin meningkat dan seluruh ASN dapat fokus bekerja serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemkab PALI dalam menata birokrasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan di Bumi Serepat Serasan. (*/SMSI PALI)












