Dugaan Penyimpangan Wajib Diperiksa Secara Objektif
Menyikapi langkah kuasa hukum Irza Prasetya yang telah melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara kepada Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, serta kepolisian, Bagindo mendorong lembaga-lembaga tersebut menindaklanjuti setiap laporan secara serius, mendalam, dan independen.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan atau penyesatan dalam proses peradilan, hal itu harus diperiksa secara serius. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan, terlebih ketika menyangkut korban penganiayaan yang juga sedang menghadapi proses hukum,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah dan semua pihak perlu menghormati proses pengawasan yang berjalan tanpa mendahului hasil akhir pemeriksaan.
Bagindo juga menyoroti perkara lain yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Palembang terkait dugaan penggelapan yang menjerat Irza Prasetya.
Fakta mengenai kendaraan yang telah dikembalikan dan penggunaan dana sekitar Rp600 ribu, menurutnya, harus diuji secara menyeluruh dalam persidangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan.
“Kalau kendaraan sudah kembali dan persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan uang sekitar Rp600 ribu, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan sampai seseorang dipidana tanpa pembuktian yang kuat,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membandingkan secara langsung lamanya pidana antara perkara Ajun dan perkara Irza, karena dakwaan, perbuatan yang didakwakan, alat bukti, serta keadaan masing-masing perkara berbeda.
Namun demikian, Bagindo menyampaikan kekhawatirannya jika nantinya putusan terhadap Irza justru jauh lebih berat dibandingkan vonis terhadap Ajun.
“Saya mengecam apabila dalam proses penegakan hukum sampai muncul ketidakadilan. Jangan sampai ada seseorang yang menjadi korban penganiayaan justru merasa tidak mendapatkan keadilan ketika menghadapi perkara hukum lainnya,” tandasnya.
Hakim Diminta Tegakkan Keadilan Secara Independen
Bagindo berharap majelis hakim yang memeriksa perkara Irza Prasetya dapat bekerja secara objektif, cermat, dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Putusan pengadilan harus berlandaskan kebenaran yang terungkap di persidangan, bukan pada tekanan atau opini yang berkembang di luar ruang sidang.
“Harapan saya, hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya. Periksa semua fakta, dengarkan keterangan yang relevan, dan putus berdasarkan hukum. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap peradilan semakin menurun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Palembang, serta pihak terkait masih terus dilakukan oleh tim jurnalis Radar Keadilan. (*/Andrian)








