Kegiatan ini menjadi tindak lanjut laporan yang diterima dari Koalisi Empat Lawang dan Koalisi Reforma Agraria pada 21 Januari 2026, dengan fokus mengatasi dugaan pelanggaran serta ketidakadilan yang merugikan negara dan masyarakat.
Anggota Tim BAM DPR RI Yudha Novanza Utama mengungkapkan, banyak perusahaan perkebunan telah beroperasi hingga belasan tahun namun belum memiliki izin resmi Hak Guna Usaha (HGU).
Kondisi tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak membayar pajak, sementara kontribusi manfaat bagi masyarakat lokal hampir tidak terasa.
āSudah 18 tahun beroperasi, tapi baru mengusulkan HGU. Situasi ini dinilai merugikan kedua belah pihak, karena negara tidak mendapatkan kontribusi pajak yang seharusnya, dan masyarakat juga tidak merasakan dampak positif dari keberadaan perusahaan tersebut,ā jelas Yudha.
Proses penyerapan aspirasi dilakukan secara lintas komisi untuk memastikan penyelesaian persoalan bersifat menyeluruh dan komprehensif.
āKami berkomitmen untuk menemukan solusi yang komprehensif dan adil bagi semua pihak. Semua elemen harus berkontribusi dalam proses penyelesaian agar hasil yang dicapai dapat memberikan manfaat jangka panjang,ā tegas Yudha.
Yudha menambahkan, konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan bukan hanya terjadi di kedua kabupaten tersebut, melainkan menyebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Sumatera Selatan, sebagai salah satu provinsi penghasil kelapa sawit terbesar di negara ini, ditargetkan menjadi contoh percontohan dalam penyelesaian konflik agraria skala nasional.
Saat ini DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Hasil kerja BAM akan diintegrasikan dengan hasil kerja Pansus untuk menghasilkan kebijakan atau regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
āHasil penyelesaian di Sumatera Selatan diharapkan dapat menjadi model yang dapat diterapkan di daerah lain yang menghadapi permasalahan serupa,ā ucapnya.
Yudha juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dan tidak mudah terpengaruh oleh janji perusahaan yang tidak jelas, termasuk iming-iming kompensasi sesaat yang dalam banyak kasus tidak memberikan manfaat berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin menyampaikan, konflik agraria di wilayahnya telah berlangsung cukup lama dan masih menyisakan persoalan di sejumlah desa.
Seluruh data dan informasi terkait konflik telah disampaikan secara lengkap kepada BAM DPR RI, dan pemerintah kabupaten saat ini menunggu rekomendasi resmi untuk langkah penyelesaian selanjutnya.
āSebagai pemimpin daerah, kami berharap wilayah OKU Timur dapat terbebas dari konflik yang tidak perlu dan menjaga stabilitas serta ketertiban masyarakat,ā ujar Lanosin yang akrab disapa Enos.
Terkait keberadaan sertifikat pada lahan yang diajukan untuk HGU, masyarakat meminta dilakukan proses pengukuran ulang yang sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Enos juga mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk memiliki saham dalam perusahaan perkebunan, bukan hanya sebatas pola kemitraan plasma yang selama ini sering menghadapi berbagai hambatan.
āKami sangat menghargai kontribusi perusahaan perkebunan yang menjalankan bisnis dengan moral dan etika yang baik. Namun bagi perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran, harus dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,ā jelasnya.
Enos mengimbau masyarakat yang bersengketa dengan PT LPI untuk tetap menjaga ketenangan, keamanan, dan ketertiban, serta menunggu rekomendasi lanjutan dari BAM DPR RI yang akan menjadi dasar penyelesaian yang jelas dan adil.
Dengan upaya yang terpadu ini, diharapkan konflik perkebunan di Sumatera Selatan dapat menemukan titik terang dan menjadi landasan bagi penyelesaian masalah serupa di seluruh Indonesia, sesuai dengan harapan awal yang menjadi fokus kunjungan kerja BAM DPR RI ke daerah tersebut.Ā (*/Andrian)










