Bau Menyengat dan Janji PDAM Mangkrak: Warga Sekayu Geruduk Proyek Kolam Retensi Lapas, Desak Audit!

Anggaran Rp650 Juta Dipertanyakan, Dinas PU-PERKIM Bungkam, Inspektorat dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Aroma busuk yang kembali menyeruak dan janji manis air bersih gratis yang tak kunjung ditepati, membuat warga Sekayu berang. Proyek normalisasi kolam retensi di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, yang menelan anggaran hampir Rp650 juta, kini menjadi sorotan tajam.

Masyarakat mempertanyakan efektivitas proyek yang seharusnya menjadi solusi, justru menambah masalah.

“Baunya lebih parah dari sebelumnya! Dulu waktu belum ada proyek, tidak separah ini. Sekarang limbahnya juga mengalir lagi ke sungai,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di sekitar lokasi proyek, Rabu (14/8/2025).

Dinas PU-PERKIM Bungkam, Janji Tak Ditepati

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi Radar Keadilan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PU-PERKIM) Kabupaten Musi Banyuasin, menemui jalan buntu.

Surat konfirmasi yang dilayangkan tak kunjung berbalas. Janji pertemuan untuk memberikan penjelasan langsung pun, hanya isapan jempol belaka.

Camat Sekayu, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya keluhan warga yang telah ia sampaikan kepada Dinas PU-PERKIM.

“Kami sudah teruskan keluhan warga, tapi sampai sekarang belum ada jawaban pasti atau tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Janji PDAM Gratis, Tinggal Kenangan?

Sebelum proyek dimulai, warga dijanjikan sambungan PDAM gratis sebagai kompensasi dan solusi air bersih. Namun, hingga kini, realisasi janji tersebut masih menjadi misteri.

Transparansi Anggaran dan Audit Mendesak

Gelombang protes warga semakin kencang. Mereka menuntut pemerintah daerah membuka informasi seluas-luasnya terkait proyek ini.

Beberapa poin penting yang harus dijelaskan, antara lain:

  1. Rincian Penggunaan Anggaran: Pagu anggaran, perencanaan, pelaksanaan, dan biaya pengawasan proyek.
  2. Dokumen Perencanaan: Desain teknis yang menjadi dasar pengerjaan proyek.
  3. Hasil Uji Kualitas Air: Data kualitas air sebelum dan sesudah proyek (BOD, COD, TSS, amonia, dll).
  4. Rencana Operasi dan Pemeliharaan: Rencana pasca-proyek dan pihak yang bertanggung jawab.
  5. Realisasi PDAM Gratis: Status dan jadwal pasti realisasi janji sambungan PDAM gratis.

“Kami mendesak Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk segera melakukan audit investigasi terhadap proyek ini. Jangan sampai ada indikasi penyimpangan atau kelalaian yang merugikan masyarakat,” tegas seorang pegiat lingkungan yang turut mengawal kasus ini.

Tuntutan Warga: Tindakan Cepat dan Transparansi

Masyarakat menuntut tindakan cepat dari pemerintah daerah, meliputi:

  1. Mitigasi Darurat: Mengatasi bau tak sedap dan aliran limbah yang mencemari lingkungan.
  2. Audit Teknis Independen: Mengukur manfaat proyek secara objektif dan transparan.
  3. Transparansi Data: Memastikan publik memahami capaian dan kendala proyek.
  4. Realisasi PDAM Gratis: Mewujudkan janji sambungan PDAM gratis dengan jadwal yang jelas.

Redaksi Radar Keadilan membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas PU-PERKIM, DLH, PDAM, pihak kontraktor, dan pengelola Lapas Kelas IIB Sekayu, untuk memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.

Tanggapan akan dimuat secara proporsional sesuai dengan Undang-Undang Pers. (Albert)
Bagikan