Palembang, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Bupati Dr. H. Askolani, S.H., M.H. mengikuti sesi pembahasan mendalam terkait rencana aksi implementasi belanja daerah tahun anggaran 2025, yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada hari Jumat, 23 Januari 2025.
Kegiatan ini dirancang untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara akuntabel, efisien, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara berlangsung di gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dengan didampinginya Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut para kepala instansi strategis daerah, antara lain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dra. Yuni Khairani, M.Si.; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dra. Yosi Zartini, M.M.; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Edhi Haryono, M.Si.; Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ir. Izro Maita, M.Si.; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ir. H. Mohd. Riyan A. Saputra, S.T., M.M., I.P.M., ASEAN Eng.; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Reza Agust Perdana, S.E., M.Si.; Inspektur Daerah Drs. Alamsyah Rianda, M.Si.; serta Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muttabah, S.P., M.M.
Pembahasan dalam rapat memusatkan perhatian pada identifikasi poin-poin perbaikan dari evaluasi belanja daerah tahun sebelumnya, penetapan indikator kinerja yang jelas untuk tahun 2025, serta penyusunan langkah-langkah konkret untuk meminimalkan risiko ketidaksesuaian antara anggaran dan implementasi program.
Keseluruhan proses dilakukan dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab publik, sesuai dengan mandat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta standar etika jurnalistik yang mengedepankan akurasi dan objektivitas informasi.
Sebagai wujud komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola keuangan yang baik, hasil pembahasan akan dijadikan dasar penyusunan peraturan pelaksanaan anggaran dan pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan setiap program kerja.
Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemanfaatan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat Banyuasin secara maksimal. (*/Sangkut)











