Adapun Attitude Statement yang ditandatangani oleh gabungan awak media online, cetak hingga televisi itu dikatakan salah satu anggota PWI OKI Muhammad Ludfi, telah dilayangkan ke Bupati OKI Muchendi Mahzareki melalui Bidang Humas Protokol, Rakhmad Perdana Iskandar.
“Petisi itu kita layangkan guna meminta Bupati OKI segera rekomendasi Adi Yanto keluar dari Diskominfo OKI,” ucap Ludfi sapaan akrab jurnalis muda yang berpengalaman ini saat dijumpai disela makan siangnya di Pondok Pindang Sangabut Kelurahan Perigi Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Senin (5/5/2025).
Berikut isi Petisi dimuat dikatanya berdasarkan keluhan awak media pada semjumlah dugaan termasuk ketidaktransparanan kebijakan Plt Kadiskominfo OKI dalam mengelola anggaran belanja media hingga tagihan order media yang kerap tersendat.
“Belum lagi pada setiap awal tahun, saat pengajuan kerjasama yang memberikan persyaratan yang begitu rumit, tidak tetap serta dinilai tidak komitmen pada kebijakan sendiri. Hal ini pun kerap memancing adu agrument antara awak media dengan Adi Yanto saat ingin melakukan kontrak kerjasama,” beber Ludfi.
“Ya seperti distribusi dana publikasi yang dinilai tidak fleksibel, tidak adil atau cenderung berpihak pada media tertentu,”ujar febri.
Maka dari itu menurut febri, persoalan itulah yang memicu komplen, kecemburuan dan ketidakpuasan di kalangan insan pers terhadap Kominfo OKI hingga para Insan pers meminta Bupati OKI melalui petisi yang dimuat untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sementara dihubungi melalui via telpon, Bidang Humas Protokol Kab OKI, Rakhmad Perdana Iskandar mengatakan bahwa hari ini Senin (5/5/2025) petisi akan diserahkan ke Bupati.
Disisi lain, Plt Kadinkominfo OKI Adi Yanto mengatakan, terkait dirinya berhenti atau penghetian dari jabatan, dia hanya pelaksana tugas (Plt) bukan pejabat definitif. Dasarnya surat penugasan pimpinan sabagaimana diatur Permenpan Nomor 22 tahun 2021.
Adi menjelaskan, perubahan-perubahan kebijakan setiap tahun karena menyesuaikan regulasi dari pemerintah pusat tentang pengadaan barang dan jasa dari sebelumnya melalui katalog elektronik versi 5 menjadi e-katalog versi 6 atau inaproc.
Soal teknis kerjasama publikasi media diatur melalui Perbup Nomor 54 Tahun 2018 tentang Mekanisme Kerjasama Kemitraan Publikasi melalui Media Massa.
“Ada standar biaya yang dihitung secara objektif berdasarkan data yang sampaikan oleh perusahaan pers media melalui aplikasi Seklik, baik secara administrasi maupun performa medianya,” jelasnya.
“Dari hasil verifikasi pada aplikasi, akan ada kategorisasi media berdasarkan tingkatan (tier) hasil bobot nilai atau tier ini lah yang jadi dasar melakukan penawaran harga di Inaproc. Proses selanjutnya hingga transaksi pembayaran melalui inaproc LKPP mekanisme ini sudah berjalan dalam 4 tahun terakhir,” tandasnya. (Feb)