Peristiwa berlangsung pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 22.54 WIB, ketika gerai telah mengakhiri operasional harian.
Dua pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp16 juta sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.
Kasus telah dilaporkan resmi dengan nomor laporan polisi LP/B/343/III/2026/SPKT/Polda Sumsel dan kini berada dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Polda Sumatera Selatan.
Menurut data dari korban dan saksi, pelaku muncul secara tiba-tiba dari area gudang toko ketika kasir berada di dalam gerai.
Di bawah ancaman senjata, korban dipaksa membuka area kasir. Pelaku mengambil seluruh uang tunai di laci kasir, kemudian memaksa korban menunjukkan lokasi brankas di lantai dua.
Karena rasa takut terhadap ancaman yang diberikan, korban dan saksi menunjukkan lokasi brankas tersebut, dan pelaku mengambil uang yang ada di dalamnya sebelum melakukan pelarian.
Dalam penyelidikan, tim penyidik telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari gerai serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menangkap pelaku.
“Polda Sumsel tidak akan mentolerir aksi kejahatan dengan kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata api dan secara langsung mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, tim penyidik terus melakukan identifikasi pelaku melalui analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan akan berjalan terus-menerus hingga pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku.














