Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui dalam Rapat Paripurna XXI dan XXII DPRD Kabupaten OKI. Langkah ini menandai tonggak penting dalam pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan di OKI. Senin (28/7/2025).
Rapat Paripurna dihadiri Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten OKI Farid Hadi Sasongko, Amd.Gz., Wakil-Wakil Ketua DPRD OKI, Sekretaris Daerah OKI, Kepala OPD terkait, Forkopimda OKI, anggota dewan, tamu undangan, dan awak media.
Bupati Muchendi menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD OKI dalam membahas dan menyetujui dua Raperda inisiatif legislatif dan dua Raperda usulan eksekutif.
Dua Raperda inisiatif DPRD yang disetujui adalah Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Daerah (sebelumnya bernama Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa-bahasa Asli di Kabupaten OKI).
Dari usulan eksekutif, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKI Tahun 2025–2029 telah disahkan. RPJMD ini akan menjadi pedoman pembangunan jangka menengah berdasarkan visi dan misi kepala daerah.
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKI Tahun 2025–2045 masih menunggu keputusan substansi dari Kementerian.
Ia menambahkan bahwa RPJMD dan RTRW akan menjadi landasan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten OKI.
Bupati Muchendi juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara eksekutif dan legislatif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat OKI. (*/Red)