Temuan tim media Radar Keadilan pada Selasa (28/10/2025) menunjukkan, sejumlah tabung gas hanya berisi sekitar 2 kilogram, jauh dari standar yang ditetapkan.
Menurut standar Pertamina, berat total tabung gas elpiji 3 kilogram seharusnya mencapai 8 kilogram, dengan rincian 5 kilogram untuk berat tabung kosong dan 3 kilogram untuk isi gas.
Namun, penimbangan acak di lapangan mengungkap banyak tabung yang hanya memiliki berat total 7 kilogram.
Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah yang sangat bergantung pada gas subsidi ini.
Menanggapi keresahan ini, seorang pengamat ekonomi dari Universitas Sriwijaya, Palembang, Dr. Andi Wijaya, menyatakan, “Jika benar terjadi pengurangan isi, ini jelas tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas.”
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Pertamina, serta instansi pengawasan seperti Dinas Perdagangan dan kepolisian untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap rantai distribusi gas elpiji.
Dugaan pengurangan isi tabung harus diusut tuntas secara transparan.
“Pengawasan berkala terhadap agen dan pangkalan resmi juga krusial. Jangan sampai masyarakat menerima tabung yang tidak sesuai standar,” tegas seorang tokoh masyarakat Muba, H. Usman.
Tujuannya, agar kasus serupa tidak terus berulang dan masyarakat dapat memperoleh haknya atas energi bersubsidi yang adil dan berkualitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina maupun pemerintah daerah terkait temuan ini. Radar Keadilan akan terus berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Di tengah ketidakpastian ekonomi, masyarakat Muba berharap pemerintah dan Pertamina segera bertindak cepat dan tegas. Jangan biarkan ‘gas melon’ menjadi bom waktu yang merugikan rakyat kecil. (*/Desi/Tim)









