Spread the love
Post Views: 2,805
Sukoharjo, Jawa Tengah, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait peredaran dan praktik kefarmasian ilegal yang melibatkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin resmi. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita berbagai jenis obat keras, di antaranya Trihexyphenidyl sebanyak 630 butir, Tramadol 106 butir, Yarindo 904 butir, serta Hexymer sebanyak 217 butir. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.857 butir obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Polres Sukoharjo mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut penyalahgunaan obat-obatan. (Gun)














