Kasat ResNarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, pada Kamis (01/05) menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat.
“Berkat informasi masyarakat melalui media sosial, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin resmi. Pelaku berinisial ES (34), diamankan di sebuah toko kelontong di Kelurahan Madegondo, Kecamatan Grogol,” ungkap AKP Ari Widodo.

Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 145 ayat (1), dan/atau Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Ari Widodo.
Polres Sukoharjo mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut penyalahgunaan obat-obatan. (Gun)














