Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk efisiensi belanja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505 /BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tentang efisiensi belanja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Surat Edaran yang ditandatangani Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja Belanja Negara dan Belanja Daerah, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat itu, Pj Bupati Asmar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing antara lain ;
- Pertama, diminta Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus grup discussion.
- Kedua, mengurani belanja pejalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen),
- Ketiga Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
- Keempat, Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Tetap Fokus Pelayanan Publik