Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu memutus rantai peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah.
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruang karaoke di Mangun Jaya, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan delapan butir pil yang diduga ekstasi berbentuk segi empat warna hijau seberat 4,29 gram, pecahan pil sejenis seberat 1,28 gram, uang tunai Rp3,5 juta, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Informasi dari warga sangat berharga. Setelah kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, pelaku berhasil kami amankan di ruang karaoke dengan barang bukti yang disembunyikan di saku celananya,” jelas IPTU Hutahean pada Selasa (9/9/2025).
Tersangka AB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 5 hingga 20 tahun penjara.
“Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah. Dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda yang menjadi aset bangsa,” tegas AKP Budi Mulya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian dan tidak takut melapor. Sekecil apapun informasi yang diberikan, sangat berarti dalam upaya kita bersama untuk memutus rantai peredaran narkoba,” imbuh IPTU Hutahean.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, menjauhi tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang penyalahgunaan narkoba, serta memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada generasi muda tentang bahaya narkoba.
Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Muba dapat terbebas dari ancaman narkoba. (*/Desi)