Palembang, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum pemerintahan daerah melalui rapat harmonisasi tiga rancangan regulasi.
Acara ini berlangsung di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (27/8/2025), yang dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, SH., MH.
Harmonisasi Regulasi untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Rapat penting ini dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Ardiansyah SE., MM., P.hD., CMA, mewakili Bupati Muba H M Toha Tohet SH, serta Kepala Perangkat Daerah Muba terkait.
Tiga rancangan regulasi yang menjadi fokus pembahasan adalah:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Zainul Arifin, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel, yang memimpin rapat atas nama Kepala Kanwil Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya harmonisasi untuk menyelaraskan dan menyamakan persepsi dalam merumuskan norma hukum daerah.
“Tim perancang telah menyampaikan garis besar pembahasan terhadap Raperda ini, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Zainul, dikutip dari rilis resmi Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa catatan teknis penting yang perlu diperhatikan lebih lanjut.













