Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin Mukim, mengapresiasi komitmen kuat Pemerintah Kabupaten OKI dalam memberikan perlindungan kerja bagi masyarakatnya.
“Ini merupakan capaian terbesar di Sumsel,” ujarnya.
Bupati Muchendi menegaskan bahwa anggaran yang dialokasikan dari APBD untuk program ini cukup besar, namun hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya.
“Kita ingin pembangunan terus berjalan, dan masyarakat tetap mendapatkan jaminan. Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, Pemkab OKI berupaya memberikan rasa nyaman dan aman,” tegasnya.
Santunan Kematian dan Peran Aktif Pemerintah Desa
Selain perlindungan ketenagakerjaan, Pemkab OKI juga menghadirkan program santunan kematian melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025. Bupati meminta peran aktif camat dan kepala desa untuk mengusulkan data jika ada warganya yang mengalami musibah.
“Administrasi akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait dalam waktu maksimal tujuh hari. Kehadiran program ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga sekaligus menjadi penguat hati,” tutup Bupati Muchendi.
Dengan langkah ini, Kabupaten OKI semakin memantapkan diri sebagai daerah yang peduli terhadap kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakatnya. (*/Red)













