Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menggelar Rapat Optimalisasi Peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah yang melibatkan unsur Kejaksaan sebagai pendamping hukum.
Rapat ini dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) dan bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta kepastian hukum dalam proses pemungutan PAD.
Lebih lanjut, Aka Kurniawan menyampaikan bahwa sistem yang terintegrasi seperti SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah) akan semakin memperkuat transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan aset serta pendapatan daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Musi Banyuasin, Haryadi Karim, S.E., M.Si., yang hadir dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri merupakan bagian penting dalam memperkuat dasar hukum pemungutan PAD.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan PAD merupakan komitmen bersama dalam membangun kemandirian fiskal daerah.
Rapat ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam membangun sistem keuangan daerah yang akuntabel, kuat, dan adaptif terhadap tantangan ke depan. (Desi)