Mengenai laporan di Kepolisian, Kuncoro menjelskan sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2021 di Polsek Mesuji.
Namun karena tidak kuat bukti tidak bisa diproses lebih lanjut.
Baru setelah adanya hasil audit, penyidik Polres OKI kembali melakukan penyelidikan agar permasalahan ini menemui titik terang.
“Kami para anggota KUD berharap orang-orang yang menggelapkan uang tabungan ini bertanggungjawab.
Para petani ingin uang tabungan dikembalikan untuk dipergunakan sebagai biaya replanting,” cetusnya.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Iman Falucky Fahri membenarkan jika permasalahan ini masih dalam tahap pemeriksaan. (Tim)