Transformasi ini mencakup penataan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan kinerja, hingga penegakan hukum yang lebih humanis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa reformasi ini merupakan respons terhadap kebutuhan hukum masyarakat yang semakin kompleks.
“Kejaksaan RI telah mereformasi diri dengan penegakan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya.
Penataan SDM dan Penguatan Kelembagaan
Fokus utama reformasi internal adalah penataan SDM melalui penerapan merit system yang ketat.
Proses seleksi yang komprehensif, mulai dari assessment hingga penempatan, memastikan hanya individu berkualitas yang menduduki posisi strategis.
“Penguatan kelembagaan dimulai dengan penataan SDM, dibangun merit system yang sangat ketat mulai dari assessment sampai pada penempatan yang harus melalui tahapan dan pendidikan yang selektif,” jelas Dr. Ketut Sumedana.
Tindakan tegas ini mencakup pemecatan hingga proses pidana, sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan profesionalisme.
Kinerja Masif dan Evaluasi Berkelanjutan
Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan perhatian khusus pada kinerja seluruh satuan kerja (Satker) di berbagai daerah.
Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada kesenjangan dalam penanganan kasus antara pusat dan daerah.
“Jaksa Agung tidak ingin ada kesenjangan dalam penanganan kasus antara pusat dan daerah, jangan sampai daerah melempem yang kelihatan kerja hanya pusat ini yang selalu diperhatikan,” ungkap Dr. Ketut Sumedana.
Penegakan Hukum Humanis dan Restorative Justice
Program prioritas lainnya adalah penegakan hukum humanis, terutama dalam penanganan perkara-perkara kecil yang tidak berdampak signifikan.
“Penegakan Hukum Humanis adalah program prioritas Jaksa Agung, terutama penanganan perkara kecil-kecil yang tidak terdampak sedapat mungkin tidak masuk ke Pengadilan, dengan menggunakan berbagai pendekatan yakni mulai dari musyawarah mufakat dengan kearifan lokal, restoratif justice dan jaga desa,” papar Dr. Ketut Sumedana.
Integritas, Profesionalisme, dan Empati
Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung ST Burhanudin selalu menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan empati bagi setiap jaksa.
Pendekatan humanis dan tegas yang dilaksanakan secara bersamaan merupakan wujud keberpihakan hukum kepada masyarakat.
“Jaksa harus memiliki Integritas, profesional dan empati dalam penegakan hukum,” tegas Dr. Ketut Sumedana mengutip pesan Jaksa Agung.
Penerapan unsur perekonomian negara dan kepentingan hajat hidup masyarakat dalam setiap kasus korupsi yang ditangani bertujuan untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan saat ini.
Dengan transformasi yang berkelanjutan, Kejaksaan RI terus berupaya menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara efektif dan berkeadilan.









