Kejadian berdarah tersebut menimbulkan kejutan masyarakat, namun aparatur kepolisian berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat setelah peristiwa berlangsung.
Peristiwa terjadi pada hari Senin malam, 9 Maret 2026 pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Jalan Abi Kusno, Lorong Belarama RT 16, Kelurahan Kemang Agung.
Korban berinisial S.I., berusia 47 tahun, mengalami luka serius dan dibawa menuju Rumah Sakit BARI Palembang, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan.
Keributan terjadi antara korban dan tersangka berinisial R.H., berusia 35 tahun, di lokasi tersebut.
Petugas dari Polsek Kertapati langsung merespons laporan yang diterima dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti awal dan keterangan saksi.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka menyerahkan diri secara sukarela ke Polsek Kertapati pada hari Selasa, 10 Maret 2026 pukul 19.30 WIB.
Penyerahan diri tersebut mempercepat tahap penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polrestabes Palembang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Musa Jedi Permana, menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Kurang dari satu hari, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kertapati dan saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami dua luka robek, yaitu pada bagian punggung kanan dengan panjang sekitar 5 sentimeter dan luka robek pada bagian bawah dagu dengan panjang sekitar 4 sentimeter.
Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta sejumlah saksi guna mendalami motif yang menyebabkan keributan berujung pada insiden yang menewaskan korban.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Polisi Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap setiap kasus yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
“Polda Sumsel bersama jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana untuk berkeliaran di masyarakat. Penanganan cepat kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Palembang, sementara penyidik melengkapi seluruh berkas perkara sebelum segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Seperti yang telah terbukti dalam kasus ini, pihak kepolisian akan selalu bertindak cepat dan tegas untuk memberikan keadilan bagi setiap korban tindak pidana, bahkan dalam waktu kurang dari sehari setelah kejadian berlangsung. (*/Andrian)











