Insiden ini terjadi pada Jumat (31/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, memicu kepanikan warga sekitar yang menyaksikan kobaran api membumbung tinggi ke angkasa.
Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahaean, yang mewakili Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan, mengkonfirmasi kejadian tersebut.
“Benar, telah terjadi kebakaran di lokasi yang diduga digunakan untuk penampungan dan pengolahan minyak ilegal di Desa Sungai Angit. Api sangat besar dan melalap seluruh area,” ujarnya.
Fokus utama adalah mengidentifikasi penyebab kebakaran serta memastikan tidak ada korban jiwa.
“Saat ini, tim masih bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi. Api telah berhasil dipadamkan, dan petugas sedang melakukan pendinginan untuk mencegah munculnya titik api baru,” tambah IPTU Hutahaean.
Polres Muba mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengolahan atau penampungan minyak secara ilegal.
“Kami mengingatkan bahwa aktivitas ilegal seperti ini umumnya tidak memiliki SOP keselamatan kerja yang memadai, tidak memenuhi standar teknis pengelolaan bahan mudah terbakar, dan tidak diawasi oleh instansi berwenang. Risiko kebakaran dan ledakan selalu mengintai, terutama di area padat penduduk,” tegas IPTU Hutahaean.
Kepolisian berharap masyarakat lebih sadar hukum dan mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan praktik penambangan dan pengolahan minyak ilegal, yang selama ini menjadi ancaman bagi keselamatan umum dan stabilitas ekonomi daerah.Ā (*/Desi)












