Jaminan tersebut disampaikan pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026, sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program yang berdampak langsung pada kesehatan dan nutrisi penerima manfaat.
Laporan dari masyarakat maupun pihak sekolah dianggap sangat krusial untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap pelaksanaan program.
Namun demikian, informasi yang disampaikan diharapkan disampaikan secara lengkap dan jelas agar tim penangan dapat segera melakukan verifikasi serta pengecekan langsung di lokasi.
“Menanggapi permasalahan MBG di lapangan adalah tugas esensial kami. Untuk setiap keluhan atau komplain yang masuk dari masyarakat, kami membutuhkan informasi detail terkait lokasi, jenis permasalahan, dan waktu kejadian agar penindakan dapat dilakukan secara tepat sasaran,” ujar Kepala KPPG Palembang, Nurya Hartika Sari.
Sebagai contoh, tim telah menindaklanjuti laporan terkait penyajian makanan yang dinilai kurang layak di salah satu sekolah tingkat menengah atas di wilayah Palembang.
KPPG bersama tim kerja langsung melakukan kunjungan ke lokasi untuk mengecek proses distribusi makanan, termasuk melakukan verifikasi ke unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menangani serta mengkonfirmasi kondisi sebenarnya kepada pihak sekolah.
Standar penyajian makanan dalam program MBG mengacu pada arahan resmi dari Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Persyaratan utama menyatakan bahwa makanan yang disajikan harus dikemas dengan baik serta mencantumkan informasi harga secara jelas pada setiap paket.
Selain itu, makanan yang diberikan kepada penerima manfaat harus memenuhi angka kecukupan gizi sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yakni sekitar 30 hingga 35 persen dari total kebutuhan gizi harian setiap individu.
Dalam pelaksanaannya, program MBG dibagi menjadi dua kategori porsi berdasarkan kelompok usia penerima manfaat.
Sementara porsi besar diberikan kepada siswa sekolah dasar kelas empat hingga enam, siswa sekolah menengah pertama, dan siswa sekolah menengah atas dengan penyesuaian nilai harga yang dilakukan masing-masing unit SPPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap unit SPPG juga diwajibkan menyusun rencana menu mingguan secara teratur agar proses distribusi dan penyajian makanan berjalan lebih terstruktur serta terkontrol, termasuk memastikan kualitas bahan baku yang digunakan dan kredibilitas pemasok sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
KPPG Palembang berharap kualitas pelaksanaan program MBG dapat tetap terjaga dengan baik, terutama selama bulan Ramadan yang akan datang, sehingga manfaat program dalam meningkatkan status gizi masyarakat dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh penerima manfaat sesuai dengan tujuan awal pelaksanaan program. (*/Andrian)














