Serang Banten, Radar Keadilan – Organisasi Advokat PERADI PARB kembali melakukan pengangkatan dan Pelantikan Advokat pada tanggal 16 Oktober 2024 bertempat di Hotel D‘Griya Kota Serang. Kamis (17/10/2024).
Pengangkatan kali ini merupakan sesi ke sembilan oleh Organisasi Advokat yang terbilang masih seumur jagung, namun Alhamdulillah sudah bisa merekrut Advokat yang notabene adalah penegak hukum sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Setelah usia calon advokat cukup 25, dan telah dilakukan pengangkatan dan Pelantikan oleh Organisasi Advokat, maka para Advokat wajib di ambil Sumpah/Janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sebelum menjalankan profesinya, hal mana diatur pada Pasal 4 ayat (2) Undang–undang Nomor 18 Tahun 2003.