Palembang, Radar Keadilan – Laporan yang diajukan terhadap Bahrul Ilmi Yakup, kuasa hukum PT Amen Mulia, terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi, dinilai tidak memiliki landasan yang kuat dan justru berpotensi menjadi sarana untuk menghindari kewajiban pembayaran hak atas jasa hukum yang telah diberikan.
Penilaian ini disampaikan langsung oleh Bahrul, yang menegaskan bahwa permasalahan ini berakar dari sengketa pembayaran yang belum terselesaikan, sehingga ia memiliki hak penuh untuk menagih kekurangan pembayaran tersebut.
Bahrul menjelaskan bahwa laporan baru muncul ke permukaan setelah ia menyampaikan penagihan atas kekurangan honorarium dan biaya operasional terkait pendampingan hukum yang telah ia jalankan secara profesional.
Hal ini dinilai semakin tidak berdasar mengingat sebelumnya, Dewan Kehormatan Pusat PERADI telah memutuskan bahwa pengaduan serupa atas dirinya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Kondisi ini mengindikasikan adanya itikad kurang baik dari pihak pelapor, yang diduga bertujuan semata-mata untuk mengelakkan kewajiban melunasi hak saya, baik berupa kekurangan honorarium maupun biaya operasional yang telah dikeluarkan selama proses pendampingan hukum,” tegas Bahrul Ilmi Yakup dalam keterangan resmi yang diterima Radar Keadilan, Minggu (17/5/2026).
Lebih lanjut, Bahrul menguraikan bahwa struktur pembayaran jasa hukum yang disepakati terdiri dari dua komponen utama, yaitu honorarium dan biaya operasional.
Hingga saat ini, total pembayaran yang telah diterima berjumlah Rp550 juta, yang terbagi menjadi Rp400 juta untuk biaya operasional dan Rp150 juta sebagai honorarium.
Namun, masih terdapat kekurangan pembayaran pada komponen honorarium untuk tahapan persidangan tingkat pertama yang belum dilunasi sepenuhnya, sehingga langkah penagihan yang ia lakukan adalah hal yang wajar dan sah secara hukum.
Menurut pandangannya, upaya melaporkan permasalahan ini ke ranah pidana adalah langkah yang tidak tepat dan keliru.
Hal ini mengingat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan setiap pelaporan didasari oleh itikad baik dan kepatutan, yang dalam kasus ini dinilai tidak terpenuhi.
“Menjadikan sengketa pembayaran jasa hukum sebagai objek laporan pidana sangat tidak beralasan dan menyimpang dari prinsip hukum acara yang berlaku. Setiap laporan harus didasari kejujuran dan itikad baik, bukan sebaliknya dijadikan alat tekanan untuk menghindari kewajiban perikatan,” tambahnya.
Selain persoalan pembayaran, Bahrul juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prinsip dasar perlindungan profesi selama proses penyelidikan berlangsung.
Ia menilai terdapat upaya pengabaian terhadap hak imunitas advokat yang melekat pada profesinya, yang menjamin kebebasan dan keamanan dalam menjalankan tugas pembelaan hukum sesuai kode etik.
Klarifikasi ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/360C/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Penerbitan dokumen hukum tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan atas perkara yang dilaporkan telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukum yang dipersyaratkan.
Meski proses hukum di tingkat kepolisian telah berakhir, Bahrul mengaku masih mempertimbangkan sejumlah langkah hukum lanjutan guna menegakkan keadilan dan perlindungan profesi.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pengajuan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait kedudukan hukum dan dasar hakiki pihak pelapor dalam mengajukan laporan serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Amen Mulia belum menyampaikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan dan penjelasan lengkap yang disampaikan oleh kuasa hukumnya tersebut.
Permasalahan ini menjadi catatan penting mengenai batasan tanggung jawab dan kewajiban dalam hubungan kerja antara pemberi jasa hukum dan penerima jasa, serta mengingatkan kembali bahwa setiap perjanjian yang telah disepakati wajib dipenuhi secara timbal balik dengan penuh tanggung jawab dan berlandaskan prinsip keadilan hukum. (*/Andrian)













