“Lahan yang semula dimiliki oleh perusahaan sampai saat ini tidak ada kegiatan dan seolah ditelantarkan selama 12 tahun. Jadi untuk apa ada keberadaan perusahaan ini kalau tidak ada aktivitas,” tegas Sang Dewi mewakili suara masyarakat, Jumat (29/3/2024).
Dikatakan Sang Dewi, masyarakat tidak percaya lagi dengan iming-iming plasma. “Intinya masyarakat meminta agar lahan mereka dikembalikan, mereka jangn jadi kuli di negeri sendiri,” tegas Sang Dewi.
Sang Dewi menduga tidak digarapnya lahan tersebut oleh pihak PT BCI karena motif dagang semata yang dijadikan objek jual beli bukan sesungguhnya untuk berkebun sesuai dengan persetujuan pemerintah yang tertuang dalam izin HGU.