Kasus penipuan online, penawaran judi online, dan kejahatan siber lainnya kian marak disebarkan melalui telepon maupun layanan pesan singkat (SMS).
Plt. Kadiskominfo OKI, Adi Yanto menyatakan pelibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
“Kemenkominfo membuka kanal website https://aduannomor.id/home, bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait nomor-nomor yang digunakan dalam penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam,” tegasnya.
Pemblokiran berdasarkan aduan permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan tangkapan layar SMS atau rekaman percakapan yang menunjukkan indikasi penipuan, pada kanal tersebut.
Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi oleh petugas, dan apabila terbukti, operator akan melakukan pemblokiran. Setiap bulannya, operator akan menyampaikan laporan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo,” tutup dia. (Ril)