Muba Gencarkan Penyelamatan Aset Daerah: Telusuri Dugaan Penguasaan Lahan 10 Hektar di Sekayu

Pemkab Muba Bergerak Cepat Menindaklanjuti Arahan KPK, Aset Daerah Diduga Beralih Fungsi Jadi Perumahan

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menunjukkan komitmen kuat dalam menata dan menyelamatkan aset daerah.

Sebagai tindak lanjut dari arahan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsubgah) KPK, tim gabungan Pemkab Muba diterjunkan untuk menelusuri dugaan penguasaan aset daerah seluas 10 hektar di kawasan Jalan Kolonel Nazom Nurhawi, Kecamatan Sekayu. Penelusuran ini dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Lahan yang kini berdiri Perumahan Pancaroba menjadi sorotan karena diduga merupakan aset Pemkab yang beralih fungsi tanpa prosedur resmi.

Langkah ini merupakan wujud nyata keseriusan Pemkab Muba dalam menjaga aset daerah dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP (dipimpin oleh Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Inspektorat Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Camat Sekayu, melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan keabsahan lahan tersebut.

Menurut sumber internal, lahan seluas 10 hektar itu tercatat sebagai aset resmi milik Pemkab Muba.

“Tanah itu terdaftar sebagai aset pemerintah. Namun, di atasnya kini telah berdiri perumahan. Kemungkinan besar ada kelalaian dalam pengawasan aset,” ujarnya.

Pemkab Muba serius dalam menindaklanjuti arahan Korsubgah KPK terkait penataan dan penyelamatan aset daerah./Desi Opiana, radarkeadilan.com

Ahmad Rizal, salah seorang warga penghuni perumahan, mengaku membeli tanah kaplingan secara sah dari seseorang bernama Iwan Bawang.

“Kami beli tanah kaplingan dan membangun rumah sendiri. Surat pembelian ada, dan pembayaran sudah lunas,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Kasat Pol PP Erdian Syahri menegaskan bahwa hasil penelusuran akan segera dilaporkan kepada Bupati Musi Banyuasin untuk ditindaklanjuti.

“Kita akan rapatkan bersama seluruh instansi terkait untuk validasi dan penyelarasan dokumen kepemilikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara warga dan pemerintah,” jelasnya.

Secara hukum, aset daerah memiliki perlindungan yang kuat. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mengatur bahwa aset pemerintah tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin dan persetujuan kepala daerah.

Penguasaan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penguasaan ilegal terhadap aset negara dan berpotensi dijerat Pasal 385 KUHP atau UU Tipikor jika ada unsur penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Muba untuk menertibkan seluruh aset daerah, termasuk tanah-tanah eks dinas, fasilitas publik, dan lahan potensial yang belum dioptimalkan.

Pemerintah daerah juga diharapkan segera melakukan inventarisasi digital aset, bekerja sama dengan BPKAD dan BPN, agar data kepemilikan aset dapat tersinkronisasi secara akurat dan transparan.

Pelibatan masyarakat, media, dan lembaga pengawas independen sangat penting untuk memastikan proses pengelolaan aset daerah berjalan terbuka dan akuntabel.

Langkah cepat Pemkab Muba ini menjadi bukti tindak lanjut nyata atas komitmen pemerintah daerah dalam pemberantasan penyalahgunaan aset, sebagaimana instruksi Korsubgah KPK.

“Aset daerah adalah milik rakyat. Menjaga aset pemerintah berarti menjaga masa depan pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin,” tutup Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si.

Dengan pengawasan yang kuat, profesional, dan transparan, Muba diharapkan dapat memperkuat fondasi fiskal dan meneguhkan langkah menuju visi “Muba Maju Lebih Cepat” dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (*/Desi)

banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan

BERITA TERKAIT