Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Dalam rangka menekan peredaran serta penggunaan senjata api ilegal, Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) meluncurkan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung mulai 12 hingga 27 Juni 2026.
Pada pekan pertama pelaksanaannya, kepolisian telah mengamankan tiga tersangka dan menerima penyerahan sukarela sebanyak 77 pucuk senjata api rakitan beserta amunisi dari masyarakat.
Selama periode 12 hingga 19 Juni 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api tanpa izin di wilayah Kabupaten OKI.
Tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial E (56 tahun) warga Kecamatan Pampangan, AS (38 tahun) warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, dan AR (20 tahun) warga Kecamatan Pampangan.
Ketiganya diduga melanggar ketentuan hukum terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan pembawaan senjata api serta amunisi tanpa hak resmi.
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 14 Juni 2026 di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan.
Dari tersangka E, petugas menyita satu unit airsoft gun dan dua butir amunisi aktif berkaliber 38 milimeter.
Dua hari kemudian, pada 16 Juni 2026, tim kembali mengamankan tersangka AS di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi aktif berkaliber 9 milimeter, dan satu selongsong peluru.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada 17 Juni 2026 kembali di Desa Ulak Kemang, di mana tersangka AR menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru aktif berkaliber 9 milimeter.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyatakan bahwa capaian ini menjadi hasil awal yang positif dari upaya penegakan hukum sekaligus pendekatan persuasif yang diterapkan.













