PB PGRI Imbau Guru Tidak Terprovokasi: Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026 Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

PB PGRI Imbau Guru Tidak Terprovokasi: Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026 Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

Jakarta, Radar Keadilan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengimbau seluruh anggota dan tenaga pendidik di tanah air untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026.

Keputusan hukum tersebut kerap disalahartikan sebagai kemenangan salah satu pihak dalam sengketa kepengurusan organisasi, padahal memiliki makna hukum yang sangat berbeda.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Melalui keterangan resmi Humas PB PGRI, Ilham Wahyudi menjelaskan secara rinci duduk perkara agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu persatuan organisasi.

Ia menegaskan bahwa objek gugatan dalam perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang diterbitkan secara bertahap.

Setelah diterbitkannya SK AHU ketiga pada tanggal 8 Maret 2024, maka SK AHU pertama dan kedua secara hukum dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026 pada prinsipnya menolak gugatan yang diajukan, bukan karena memenangkan salah satu pihak, melainkan karena objek sengketa yang dipermasalahkan telah kedaluwarsa atau tidak memiliki kekuatan hukum lagi,” jelas Ilham Wahyudi.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa SK AHU ketiga tertanggal 8 Maret 2024 tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 66/B/TF/2026 tertanggal 4 Mei 2026.