Pemerintah Muba Serahkan SPPT PBB Kepada Wajib Pajak Strategis, Targetkan PAD Triwulan I 2026 Capai Optimal

Total Ketetapan Mencapai Lebih Dari Rp11 Miliar, Dukung Kemandirian Fiskal Daerah

Spread the love
Spread the love
         
 
  
                 
   
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah strategis dan proaktif untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) periode triwulan I tahun 2026, dengan menyerahkan langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak berskala besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tindakan ini diharapkan memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memastikan penerimaan berjalan optimal sejak awal tahun anggaran.

Penyerahan SPPT PBB dilaksanakan pada hari Sabtu, dipimpin oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Musi Banyuasin Noor Yosept Zaath ST MT, bersama jajaran bidang PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Acara tersebut menyasar sejumlah perusahaan strategis, antara lain PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Transportasi Gas Indonesia, dan PT Hutama Karya (Persero).

Total ketetapan PBB dari serangkaian penyerahan tersebut mencapai lebih dari Rp11 miliar, dengan target realisasi segera untuk mendukung stabilitas keuangan daerah.

“Ini langkah proaktif agar penerimaan daerah berjalan optimal sejak awal tahun anggaran,” tegas Noor Yosept Zaath.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH dan Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen terkait penguatan PAD di tengah tantangan fiskal yang dihadapi tingkat nasional.

Bupati Musi Banyuasin mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan BPPRD, yang dinilai mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keuangan dan mendukung program pembangunan.

“Percepatan penyampaian SPPT PBB kepada wajib pajak strategis menunjukkan komitmen kuat dalam mengoptimalkan PAD sejak awal tahun,” ucap Bupati.

Ia berharap langkah inovatif ini dapat diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya, agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan.