Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang krusial, Kamis (10/7/2025), untuk memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya menjalankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba ini dipimpin langsung oleh Plt Asisten I Setda Muba, Dr. Ardiansyah, SE., MM., PhD., CMA.
Hadir dalam RDP tersebut Kepala Perangkat Daerah terkait, para Camat, Ketua Forum Pemuda Peduli Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FPPTSP) Muba, Deni Altaroli, SH., beserta jajarannya, dan perwakilan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Muba, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Suganda, AP., M.Si., menjelaskan bahwa RDP ini merupakan respons atas permohonan FPPTSP untuk memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat.
“Pertemuan ini mendesak untuk mendorong komitmen perusahaan terhadap pelaksanaan CSR di Muba,” tegas Suganda.
Deni Altaroli, Ketua FPPTSP Muba, menekankan komitmen forumnya untuk mengawal pelaksanaan CSR agar memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
“Meskipun izin operasional perusahaan, terutama pertambangan, berada di pemerintah pusat, Pemkab Muba memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan. Kami ingin memastikan kehadiran perusahaan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga Muba,” ujarnya.
Deni juga menyinggung Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan untuk angkutan batubara, yang akan berlaku penuh pada 1 Januari 2026.














