Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKI, Beni Akbari, menambahkan bahwa peran pemerintah dalam skema ini adalah sebagai koordinator utama atau orkestrator.
Pemerintah bertanggung jawab menyusun perencanaan yang matang, menetapkan standar teknis pembangunan yang layak, serta melakukan pengawasan ketat selama proses pelaksanaan berlangsung.
“Kami memastikan setiap intervensi yang dilakukan tepat sasaran. Tujuannya tidak hanya sekadar memperbaiki kondisi bangunan, tetapi secara signifikan meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan bagi penghuninya,” jelas Beni.
Model kemitraan dan kolaborasi ini diproyeksikan mampu mempercepat penurunan angka rumah tidak layak huni yang selama ini berjalan relatif lambat akibat keterbatasan anggaran.
Pemerintah daerah juga secara terbuka mengajak serta masyarakat sekitar untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan, sehingga tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.
Salah satu warga yang menjadi penerima manfaat di Kelurahan Perigi, Abdullah, mengungkapkan rasa syukur dan harapannya atas adanya program ini.
Baginya, bantuan ini membawa angin segar dan harapan baru bagi keluarganya.
“Selama ini kondisi rumah kami jauh dari kata layak. Dengan adanya perbaikan ini, kami berharap dapat segera memiliki tempat tinggal yang lebih aman, sehat, dan nyaman untuk ditinggali bersama keluarga,” tuturnya.
Melalui Gebrak Rutalahu 2026, Pemerintah Kabupaten OKI menegaskan komitmennya untuk menjadikan nilai gotong royong sebagai strategi utama.
Dengan menyatukan kekuatan sumber daya dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, daerah ini optimis dapat mengejar ketertinggalan dan mewujudkan cita-cita memiliki hunian yang layak, sehat, dan manusiawi bagi seluruh warganya. (*/Heri)










