Pemprov Sumsel Dorong Jalan Hauling Khusus, Pengusaha Sepakat Tinggalkan Jalan Umum

Pemprov Sumsel Dorong Jalan Hauling Khusus, Pengusaha Sepakat Tinggalkan Jalan Umum

Spread the love
         
 
  
                 
   
Palembang, Radar Keadilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah strategis dan tegas dalam upaya penataan transportasi tambang dengan mendorong percepatan penggunaan jalan khusus atau hauling road bagi angkutan batubara.

Kebijakan ini bertujuan mengakhiri praktik penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat yang selama ini menjadi sumber kerusakan infrastruktur dan keluhan masyarakat luas.

Dalam rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama perwakilan perusahaan tambang yang digelar pada Senin, 6 April 2026, seluruh pihak menyatakan kesepakatan bulat untuk mengalihkan operasional angkutan dari jalan negara ke jalur khusus yang telah disiapkan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Apriyadi, mencatat bahwa infrastruktur dasar jalur hauling yang menghubungkan area tambang dari Tanjung Enim hingga Tanjung Jambu pada prinsipnya telah tersedia dan siap dimanfaatkan.

Fokus pembahasan kini telah beralih pada tahap final, yaitu penentuan pihak yang akan ditunjuk sebagai pengelola jalur tersebut.

“Sudah dua kali materi ini dipaparkan secara mendalam. Kini tinggal menentukan pihak yang direkomendasikan untuk mengelola operasional jalur tersebut,” ujar Apriyadi usai memimpin pertemuan.

Menurutnya, kesepakatan penggunaan jalan hauling merupakan tonggak penting dalam upaya penyelesaian masalah transportasi tambang.

Pemerintah Provinsi menegaskan tidak lagi memberikan ruang bagi truk batubara untuk melintas di jalan umum, kecuali untuk kepentingan terbatas yang tidak bersifat hauling massal, seperti distribusi semen.

“Jika masih ada kendaraan tambang yang melintas di jalan negara, maka harus dipertanggungjawabkan. Jalan umum adalah hak dan fasilitas untuk masyarakat, bukan diperuntukkan bagi kepentingan operasional angkutan tambang,” tegasnya.

Apriyadi juga menekankan bahwa pengawasan kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah semata, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan.

Ia mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar patuh pada instruksi gubernur dengan membangun dan menggunakan infrastruktur sendiri, baik berupa jalan khusus maupun flyover.

Pemerintah Provinsi, lanjut Apriyadi, akan berperan aktif sebagai koordinator jika terjadi hambatan di lapangan, terutama karena jalur hauling tersebut melibatkan banyak perusahaan dengan kepentingan yang berbeda-beda.

Sementara itu, perwakilan dari PT Bara Anugrah Sejahtera (BAS), Dani, menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah perusahaan lain telah siap dan mengajukan permohonan resmi untuk pengelolaan jalan hauling tersebut.

“Kami bersama tiga perusahaan lainnya siap bekerja sama. Kepentingan kami memang menggunakan jalan khusus, bukan jalan negara demi kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap regulasi,” ungkapnya.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, penataan angkutan batubara di Sumatera Selatan kini memasuki babak krusial.

Kejelasan penunjukan pengelola menjadi kunci utama agar integrasi jalur hauling dapat segera beroperasi penuh, menjamin kelancaran aktivitas ekonomi sekaligus melindungi hak dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum(*/Andrian)