Penangkapan dilakukan secara sinergis antara Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun, Jambi.
Tersangka berinisial A.S., berusia 36 tahun dan bertempat tinggal di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, ditemukan dan diambil ke dalam kuasa saat berada di dalam Bus Handoyo yang sedang melaju menuju Kota Sarolangun.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu, 8 Maret 2026 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di lingkungan kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh D.P.P., berusia 32 tahun, yang menjabat sebagai Kepala Subdivisi Pemanfaatan dan Pengamanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B-90/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan.
Setelah mendapatkan informasi terkait lokasi tersangka, Kepala Kantor Investigasi Pidana Umum Polres Empat Lawang, Inspektur Kepolisian Daerah (IPDA) Mohd. Yulius Saputra, S.H., C.PHR., segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Polres Sarolangun untuk menghentikan kendaraan bus tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Empat Lawang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana yang merugikan aset negara.
“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi aset negara dari segala bentuk tindak kriminal. Siapa pun yang mencoba merusak atau mengambil aset pemerintah akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kapolres juga mengapresiasi kerja cepat personel Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat meski pelaku berusaha melarikan diri keluar wilayah provinsi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal pidana berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Polisi Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa koordinasi cepat antar instansi kepolisian menjadi faktor kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Polda Sumsel dan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Koordinasi lintas wilayah yang cepat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, tim penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang terus melengkapi berkas perkara sebelum segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya.












