Melalui Surat Keputusan Nomor 112 sampai dengan Nomor 123, para advokat muda diangkat pada tanggal 2 Februari 2025 yang selanjutnya diambil sumpah profesi sebagai penegak hukum pada pengadilan tinggi Banten pada tanggal (11/2/2025).
Pada malam ramah tamah, Aslam sebagai pendiri sekaligus Ketua Umum pada 3 Organisasi Advokat, berpesan kepada para advokat muda, agar menjaga maruah dan martabat profesi advokat serta senantiasa mengedepankan etika profesi.
Rakyat adalah pemilik negara, tanpa adanya rakyat maka semua instansi tidak akan ada artinya. Hindari statement yang berpotensi menimbulkan konflik, terutama dalam menggunakan sosial media. “Bapak/Ibu rekan sekalian adalah penegak hukum, bukan tik toker ataupun YouTuber yang harus mengumbar kemampuan melalui sosmed,” Jelasnya.
Disela-sela candaan, Aslam menyampaikan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam proses pengangkatan dan Penyumpahan Advokat tidak dapat dinilai dengan rupiah, adapun biaya yang dikeluarkan pada proses pengerjaan berkas, bukan bayaran kepada organisasi advokat, melainkan pemberian jasa kepada staf, karena sejatinya organisasi lah yang menjadikan bapak/ibu sebagai penegak hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam memulai segala sesuatu, kita harus mengedepankan niat dan itikad baik, agar hasilnya pun menjadi baik dan berkah, sehingga kehadiran advokat benar-benar menjadi solusi atas permasalahan yang ada.
Demikian rilis pers dari Aslam yang merupakan sosok penggagas pelaksanaan Pendidikan Advokat dan Paralegal secara terbuka dan terang-terangan di Indonesia yang juga pendiri dan pimpinan 11 organisasi nasional di Indonesia. (Ril)