PERADI Profesional: Organisasi Advokat Sah Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003, Bukan Organisasi Kemasyarakatan

PERADI Profesional: Organisasi Advokat Sah Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003, Bukan Organisasi Kemasyarakatan

Berita, HUKUM, Jakarta, Nasional2730 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   
Jakarta, Radar Keadilan Organisasi Advokat Peradi Profesional berdiri sebagai wadah profesi advokat yang sah dan memiliki landasan hukum jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bukan termasuk kategori Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Organisasi ini berfokus pada profesionalisme, etika profesi, dan peningkatan mutu advokat, dengan kewenangan khusus yang tidak dimiliki oleh ormas.

Pengesahan resmi diterima pada 3 September 2024, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 29 September 2024.

Sejak saat itu, organisasi ini aktif menjalankan fungsi sebagai pemberi bantuan hukum sesuai ketentuan Pasal 5 huruf c akta pendirian, serta melaksanakan pendidikan dan pengujian profesi advokat sebagaimana Pasal 6 akta pendirian perkumpulan – sesuai dengan Pasal 3 huruf d UU Advokat.

Selain pelaksanaan pendidikan dan ujian, organisasi juga melaksanakan pelantikan advokat berdasarkan Pasal 6 dengan merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat.

Setelah pelantikan, Pimpinan Nasional mengajukan permohonan pengambilan sumpah/janji advokat ke Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia sesuai klausula Pasal 6 huruf e dan ketentuan Pasal 4 UU Advokat.

Selain itu, organisasi berhak melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota sesuai Pasal 6 huruf g serta Bab III Pasal 12 dan Pasal 13 UU Advokat.

Perbedaan mendasar dengan ormas terletak pada fokus dan kewenangan; sementara ormas berfokus pada aspirasi umum masyarakat, organisasi advokat memiliki legalitas khusus dengan wewenang dalam penegakan hukum dan pengawasan etika profesi.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2009 yang tidak lagi mewajibkan wadah tunggal, muncul banyak organisasi advokat – sebagian di antaranya merupakan perkumpulan yang tidak memenuhi standar profesi advokat dan disebut sebagai “ormas berkedok organisasi advokat”.

Peradi Profesional telah diakui sah oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan berhak mengajukan proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi.

Semua keputusan organisasi didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, dengan memperhatikan risiko dan konsekuensi yang jelas untuk menjamin kepastian hukum, sehingga semua tindakan sesuai aturan dan menghindari sengketa atau kerugian di masa depan.

 

Pada awal Maret 2026, muncul deklarasi yang menggunakan nama “Peradi Profesional” namun tidak memiliki dasar hukum dan keterkaitan hukum apapun.

Untuk melindungi pengikut dan menjaga integritas organisasi, telah dilakukan edukasi bahwa organisasi tidak akan pernah meminta data rahasia melalui pesan langsung (Direct Message).

Selain itu, pengikut diminta untuk membantu melaporkan akun terkait secara massal agar diblokir oleh platform digital.

Sebagaimana telah ditegaskan, penerimaan anggota baru dilakukan dengan memperketat prosedur; calon anggota harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari organisasi sebelumnya dan bukti bahwa permohonan tersebut telah mendapatkan tanggapan berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan dewan etik.

Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa organisasi advokat bukan ormas, sehingga tidak dapat menerima anggota tanpa mekanisme legal yang sesuai dengan ketentuan UU Advokat(*/CL&PK/Red)