“Apresiasi kami atas kerjakeras rekan–rekan Kejari OKI dalam memenangkangugatan perdata terkait sengketa lahanKawasan Hutan Kota. Aset ini berkaitan langsung dengankepentinganmasyarakat OKI,” Kata Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya.
Asmar mengakuidedikasidanintegritastinggi yang ditunjukkan tim JaksaPengacara Negara dalam mempertahankan hak–hak masyarakat dan pemerintah.
Photo Dok : Diskominfo OKI, Radarkeadilan.com
“Keberhasilan ini menjadibuktikemampuan hukum yang unggul, serta dedikasi luar biasadaritim Kejari OKI selaku Jaksa Pengacara Negara,” ucapnya.
Sebelumnya, Putusan Majelis HakimPengadilan Negeri(PN)Kayuagungmenolak seluruh gugatan atas perkaraperdataNo. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang gugatan hutan kota Kayuagung yang dilayangkan oleh ahli waris H. Djalil yang menggugat Pemerintah Kabupaten OKIsebagaitergugat I, DinasPendidikan Provinsi Sumsel sebagai tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 lalu.
“Melalui proses persidangan selama kurang lebih5 bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelishakim menolak gugatan yang disampaikan penggugat,” ujar Kejari OKI Hendri Hanafi, SH., MH, Senin, (4/11/2024).
Hutan kota dan SMKN 3 Kayuagung beserta aset dan tanam tumbuh di dalamnya yang digugat merupakan kepentingan umum; ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p, Undang–undang RI Nomor 2Tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentinganumum, jo pasal 123 lampiran UU RINomor 6 Tahun 2023 tentang penetapanperaturan pemerintah pengganti UUNomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang–undang,” terangnya.
Lebih lanjut terang Hendri, menurut majelis hakim, surat wasiat yang diajukan penggugat tidak cukup menjadi alas hak.
“Mesti didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan. Sehingga majelis hakim menolakgugatanpenggugat,” terangnya. (Lisin/Ril)