Polemik BNI Deposito Investment Rugikan Rp28 Miliar, Cu Pan Desak Penyelesaian Tuntas

Polemik BNI Deposito Investment Rugikan Rp28 Miliar, Cu Pan Desak Penyelesaian Tuntas

Spread the love
         
 
  
                 
   
Medan, Radar Keadilan Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bernilai fantastis yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, terus bergulir dan memantik perhatian publik.

Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) secara resmi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi keadilan.

Permintaan tegas tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026).

Dalam paparannya, tim hukum membeberkan total kerugian yang dialami pihaknya mencapai angka lebih dari Rp28 miliar.

Kerugian masif ini diduga berasal dari modus investasi ilegal yang ditawarkan tersangka sejak tahun 2019 melalui produk fiktif yang diberi nama “BNI Deposito Investment” dengan janji imbal hasil atau bunga sebesar 8 persen per tahun.

“Dari total kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah, hingga saat ini baru sekitar Rp7 miliar yang dikembalikan oleh pihak bank. Nilai tersebut tentu masih sangat jauh dari kewajiban penuh yang harus dipenuhi,” tegas perwakilan kuasa hukum dalam konferensi pers tersebut.

Dalam menjalankan aksinya selama bertahun-tahun, tersangka diduga memanfaatkan fasilitas resmi perbankan, termasuk layanan penjemputan dana (pick up service).

Modus operandi lainnya yang dilakukan adalah meminta tanda tangan nasabah pada formulir kosong yang kemudian diisi secara sepihak, serta menerbitkan bilyet deposito palsu untuk meyakinkan para korban.

Praktik penipuan ini baru terbongkar pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN berencana mencairkan dana sebesar Rp10 miliar untuk keperluan pembangunan sekolah, namun gagal dilakukan.

Upaya pencairan yang ditolak ini menjadi titik awal terungkapnya fakta bahwa produk investasi tersebut tidak terdaftar dan tidak ada dalam produk resmi bank.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 22 bilyet deposito palsu dengan nilai nominal lebih dari Rp22 miliar.

Selain itu, dana dari rekening pribadi para pastor dan jemaat turut terdampak dengan total kerugian tambahan mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

Tersangka yang merupakan mantan pejabat bank tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2026 dan berhasil diringkus pada 30 Maret 2026 setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.

Menilai kasus ini, tim hukum menyoroti adanya kelemahan fatal dalam sistem pengawasan internal perbankan.

Berdasarkan prinsip tanggung jawab korporasi, pihak BNI dinilai wajib bertanggung jawab penuh atas perbuatan oknum pegawainya yang merugikan nasabah.

Sayangnya, hingga saat ini penyelesaian dinilai belum transparan. Verifikasi kerugian yang dilakukan dinilai sepihak dan tidak mencerminkan itikad baik.

Oleh sebab itu, CU-PAN secara tegas menolak penyelesaian dengan nilai Rp7 miliar yang dianggap tidak adil.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya upaya pembungkaman atau pembatasan informasi agar kasus ini tidak meluas ke publik.

Menanggapi hal tersebut, pihak korban menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.

“Kami akan terus berjuang memulihkan seluruh hak nasabah. Dana ini bukan sekadar angka, melainkan hasil tabungan dan harapan hidup ribuan umat yang dikumpulkan selama bertahun-tahun,” tegas tim hukum.

Mereka mendesak manajemen BNI untuk segera menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang secara utuh, serta memastikan kasus serupa tidak pernah terulang kembali di masa depan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. (*/SMSI Pusat)