Polisi Tegaskan Kasus Andika Bukan Sengketa Koperasi Melainkan Penggelapan Perorangan

Kerugian Rp29 Juta Terjadi Akibat Belasan Kendaraan TBS Kelapa Sawit Tidak Tiba di Tujuan

Spread the love
Palembang, Radar Keadilan Kasus hukum yang sedang berlangsung menimbulkan klarifikasi resmi dari aparat kepolisian, yang menegaskan bahwa perkara tidak terkait dengan sengketa koperasi, melainkan merupakan tindakan penggelapan secara perorangan terhadap pihak perusahaan.

Penegasan ini disampaikan pada hari Senin dalam sela kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Sumatera Selatan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menekankan bahwa status sebagai ketua koperasi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses pidana yang tengah berjalan.

“Perkara ini murni merupakan tindakan penggelapan. Tidak ada hubungan apapun dengan aktivitas koperasi,” tegasnya.

Kerugian yang dialami perusahaan pelapor mencapai sekitar Rp29 juta, terjadi akibat belasan kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tidak diantarkan ke lokasi tujuan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Laporan resmi telah diajukan ke institusi kepolisian, dan proses hukum kini memasuki tahap kedua di lingkungan kejaksaan.

Langkah selanjutnya akan dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Aparat kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang berusaha menggiring opini publik seolah-olah terjadi praktik kriminalisasi.

“Institusi kepolisian berdiri tegak di tengah masyarakat dan menjamin terwujudnya kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas Abdul Aziz.

Ia juga mengajak pihak perusahaan untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik antara aparat kepolisian dan masyarakat, sekaligus tidak mengabaikan perlunya penindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum.

Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sempat dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian.

Namun, opsi tersebut harus dibatalkan karena pihak yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Panggilan telah dilakukan beberapa kali sejak bulan Juni tahun lalu, namun tidak pernah dihadiri,” ucapnya.

Sementara itu, sejumlah pihak terkait menyampaikan keberatan terkait dengan penangkapan yang dilakukan sejak tanggal 27 Juni tahun lalu.

Mereka mengajak BAM DPR RI untuk melakukan kajian ulang terhadap perkara tersebut, serta menekankan perlunya tinjauan kembali terhadap tuduhan penggelapan hasil TBS kelapa sawit yang diajukan.

Klarifikasi dan proses hukum yang berjalan menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dengan objektivitas dan keadilan.

Semua pihak diharapkan dapat menghormati mekanisme hukum yang berlaku, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat(*/Andrian)

Bagikan