Operasi penangkapan ini dipicu oleh laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah belakang Makam Pahlawan Kecamatan Sekayu serta di Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat.
Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mewakili Kasat Narkoba, memaparkan bahwa kedua pelaku diamankan pada hari yang sama namun waktu yang berbeda.
“Pelaku TS diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Sekayu, sedangkan pelaku EP ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Babat Banyuasin. Keduanya langsung dibawa ke Markas Polres Muba untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.
Dari penggeledahan terhadap tubuh dan barang milik TS, petugas berhasil menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang disembunyikan di dalam dompet hitam pada tas selempang.
Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus peredaran narkoba, yang tidak lepas dari peran serta masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi terkait indikasi peredaran narkoba di lingkungannya demi terciptanya wilayah yang bersih dari narkoba,” tambah AKP S. Hutahaean.
Atas tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.











