Polres OKI Bekuk Dua Pengedar Sabu Selama Patroli KRYD Di Pampangan

Polres OKI Bekuk Dua Pengedar Sabu Selama Patroli KRYD Di Pampangan

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Upaya tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil positif.

Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pampangan, pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Pengamanan kedua pelaku berinisial B (29) dan A (27), warga Desa Pulau Betung setempat, terjadi saat personel Polsek Pampangan melaksanakan kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Awalnya, petugas mengevakuasi satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa plat nomor polisi yang dikendarai oleh kedua tersangka karena terlihat bergerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan intensif dan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu dengan berat bruto 2,68 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara disimpan di dalam kotak rokok yang digenggam erat oleh tersangka.

Selain barang haram tersebut, penyidik juga menyita dua unit telepon seluler merek Infinix serta satu unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas dalam aktivitas kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium sederhana dan tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika.