Polres OKI Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu Sekaligus Di Bukit Batu Air Sugihan

Polres OKI Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu Sekaligus Di Bukit Batu Air Sugihan

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Kawasan Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, terbukti menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir.

Hal ini terbukti nyata ketika jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKI berhasil mengungkap sekaligus dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu hari, tepatnya pada Selasa, 5 Mei 2026.

Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang hingga ke pelosok desa.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, berawal dari informasi terpercaya yang diterima petugas terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung secara terang-terangan di lokasi tersebut.

Berbekal data yang akurat, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (29), warga Desa Keman, Kecamatan Pampangan yang diketahui sedang bertempat tinggal sementara di wilayah setempat.

Saat pemeriksaan di dalam kamar yang ditempati tersangka, petugas menemukan tiga bungkus sabu yang tersimpan rapi di dalam tabung plastik tertutup lakban hitam yang diletakkan di atas meja.

Selain narkotika dengan berat kotor mencapai 6,71 gram, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu kotak plastik berisi klip kosong, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi alat khusus untuk menakar sabu.

Di bawah pengawasan penyidik, AK dengan jujur mengakui telah menjalankan usaha penjualan sabu di kawasan Air Sugihan selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika Golongan I yang bukan berupa tanaman.

Belum usai penanganan kasus pertama, petugas kembali mencatat keberhasilan serupa pada hari yang sama.

Kali ini, aparat berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AP (38) dan MR (20) di sebuah bangunan pondok yang masih berada di lingkungan Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu.

Saat dilakukan penggeledahan secara teliti, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 1,83 gram yang disembunyikan di dalam tumpukan uang pecahan Rp20.000 dan dibungkus rapat menggunakan kertas timah berwarna merah.

Tersangka AP secara tegas mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut, sedangkan MR diamankan guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut serta pendalaman perannya dalam jaringan peredaran yang ada.

Kedua tersangka kini telah disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan secara mendalam di Markas Besar Polres OKI.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan membongkar dua kasus dari satu lokasi dalam waktu singkat merupakan indikator jelas bahwa wilayah tersebut berfungsi sebagai pusat distribusi yang sangat aktif.

Oleh karena itu, kawasan Air Sugihan akan tetap menjadi sasaran utama pengawasan dan penindakan aparat keamanan.

“Dua kasus yang terungkap dari satu dusun dalam satu hari membuktikan betapa seriusnya tantangan yang kami hadapi di wilayah ini. Satresnarkoba Polres OKI akan terus melakukan pengembangan penyidikan hingga ke lapisan terdalam untuk membongkar seluruh jaringan yang selama ini beroperasi di Air Sugihan,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menilai keberhasilan pengungkapan ini sebagai bukti nyata konsistensi seluruh jajaran kepolisian daerah dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.

Penindakan tidak hanya berfokus pada pelaku tingkat atas, namun juga menyasar para pengedar di tingkat paling bawah yang langsung berhadapan dengan masyarakat luas.

“Polda Sumsel terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap seluruh jaringan narkotika tanpa terkecuali. Kami juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian, mengingat keberhasilan tugas pemberantasan ini sangat bergantung pada dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kombes Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan terpadu.

Melalui peningkatan intensitas patroli, pendalaman jaringan kejahatan, serta sinergi yang erat bersama seluruh unsur masyarakat, aparat berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, dan benar-benar terbebas dari ancaman penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Keberhasilan di Bukit Batu merupakan langkah awal yang nyata, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat menyebarkan barang terlarang di wilayah Sumatera Selatan bahwa aparat kepolisian tidak akan segan-segan bertindak tegas dan tak akan pernah berhenti sebelum seluruh jaringan tersebut terputus sepenuhnya. (*/HS)