Pemusnahan ini meliputi lebih dari 783,53 gram sabu dan ratusan butir ekstasi, yang jika diuangkan bernilai ratusan juta rupiah.

Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres OKI pada Kamis, 7 Agustus 2025, disaksikan oleh perwakilan dari Tim Bid Labfor Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Kayuagung, dan Pengadilan Negeri Kayuagung.
- Kasus 1: 292,53 gram sabu dan 493 butir ekstasi, terkait dengan tersangka K (41), yang ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025, di Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal.
- Kasus 2: 491 gram sabu dan 199 butir ekstasi, terkait dengan tersangka S (37), yang ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.
Wakapolres OKI, Kompol Harsono, mewakili Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres OKI dalam memerangi narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah hasil dari tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah OKI,” tegas Kompol Harsono.
Proses Pemusnahan:
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air deterjen sebelum dibuang ke saluran air yang aman. Sementara itu, pil ekstasi dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.
Polres OKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat OKI untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi generasi muda yang sehat dan masa depan daerah yang lebih baik,” pungkas Kompol Harsono.
Dengan pemusnahan ini, Polres OKI mengirimkan pesan jelas: