Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar Sabu di Gandus, Dua Paket dan Alat Edar Disita

Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar Sabu di Gandus, Dua Paket dan Alat Edar Disita

Spread the love
         
 
  
                 
   
Palembang, Radar Keadilan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan permukiman, dengan menangkap pengedar sabu di dalam rumah pada Rabu siang, 18 Maret 2026.

Operasi yang tepat sasaran menunjukkan kerja sama erat antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas ancaman zat berbahaya di wilayah Kota Palembang.

Tersangka berinisial T (34 tahun), seorang buruh harian lepas, diamankan di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Harapan, Kelurahan Karang Anyar.

Petugas melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok kaleng.

Selain itu, timbangan digital, sekop sabu dari pipet plastik, dan plastik klip sebagai alat pendukung peredaran juga diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan ini diinisiasi dari laporan masyarakat yang menginformasikan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan mendalam, memastikan lokasi serta ciri-ciri target sebelum melaksanakan penggerebekan.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dengan temuan barang bukti yang lengkap menunjukkan peran aktif sebagai pengedar di lingkungan sekitar.

Tersangka kini dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menyampaikan penegasan terkait keberhasilan operasi:

“Informasi dari masyarakat menjadi pijakan penting dalam penindakan ini. Tim segera bergerak setelah data terkumpul, membuktikan bahwa kolaborasi antara warga dan institusi mampu memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat dasar.”

Beliau menambahkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di balik tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen untuk membersihkan seluruh wilayah dari ancaman narkotika:

“Kami menjangkau hingga ke tingkat permukiman terkecil untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran zat berbahaya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.”

Pengungkapan ini mengindikasikan bahwa peredaran narkotika masih menyasar kawasan pemukiman dengan menggunakan metode penyimpanan yang disamarkan untuk menghindari pengawasan.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengakhiri mata rantai peredaran.