Kondisi ini menuntut tanggapan cepat dan tegas dari pemerintah daerah untuk menjaga kepastian hukum, melindungi lingkungan, serta mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas masyarakat dan kelestarian sumber daya alam.
IZIN HANYA 788 Hektare, 2.360 Hektare Tanpa Dasar Hukum
Berdasarkan data perizinan resmi yang diperoleh tim redaksi pada Jumat (16/01/2025), PT MBI sebelumnya mengajukan permohonan HGU seluas 3.148 hektare untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Namun, melalui dokumen persetujuan yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada awal Februari 2025, pemerintah pusat hanya menyetujui areal seluas 788 hektare.
Kondisi ini mengundang pertanyaan serius terkait aktivitas faktual yang dilakukan perusahaan di lapangan.
Masyarakat Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Verifikasi dan Penertiban
Masyarakat Musi Banyuasin mengajak dua instansi terkait, yaitu Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Meranti/Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Musi Banyuasin, untuk segera melakukan tiga langkah krusial:
- Pengecekan lapangan secara menyeluruh, pengukuran batas areal, serta verifikasi administratif dan faktual terhadap seluruh aktivitas perkebunan PT MBI
- Penegasan batas legal HGU seluas 788 hektare, pemasangan patok batas, dan papan larangan operasional di wilayah luar izin
- Penghentian sementara aktivitas di areal tanpa dasar perizinan, serta penyampaian rekomendasi kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran
“Langkah-langkah ini sangat penting untuk mencegah pembiaran yang berpotensi menimbulkan konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta kerugian bagi negara,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, dalam sambungan dengan redaksi.
Potensi Pelanggaran Berbagai Peraturan Nasional
Apabila aktivitas perkebunan di luar batas izin terbukti benar, PT MBI berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Penegakan regulasi ini menjadi landasan utama untuk menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menilai bahwa jika persoalan perizinan ini tidak mendapatkan penanganan yang tepat, akan muncul sejumlah dampak yang perlu diantisipasi: gangguan keseimbangan lingkungan dan ekosistem hutan, peningkatan risiko bencana ekologis, potensi konflik lahan dengan masyarakat sekitar, serta penurunan wibawa penegakan hukum di tingkat daerah.
“Penertiban terhadap perusahaan yang diduga tidak patuh bukanlah sikap anti-investasi, melainkan bagian dari upaya menjaga keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan pembangunan daerah,” tegas perwakilan masyarakat tersebut.
Ruang Klarifikasi Dibuka untuk Pihak Terkait
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada:
- Manajemen PT Musi Banyuasin Indah
- Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin
- UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Meranti/Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian jurnalistik dan data perizinan resmi yang tersedia.
Penilaian serta penetapan adanya atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan instansi berwenang dan aparat penegak hukum.
Sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan penanganan cepat dan tepat, redaksi berharap bahwa kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam menegakkan hukum, melindungi aset negara, dan memastikan pembangunan yang sejalan dengan kepentingan seluruh lapisan masyarakat. (*/Desi)














