PT MBI Diduga Garap Lahan Sawit Luar Batas HGU yang Disetujui, Masyarakat Minta Pemerintah Cegah Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Perusahaan hanya mendapatkan izin 788 hektare dari permohonan 3.148 hektare; potensi pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan

Spread the love
         
 
  
                 
   
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Dugaan pelanggaran perizinan kembali mengguncang sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, dengan PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI) sebagai pihak yang terindikasi melakukan pengelolaan lahan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah resmi disetujui oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Kondisi ini menuntut tanggapan cepat dan tegas dari pemerintah daerah untuk menjaga kepastian hukum, melindungi lingkungan, serta mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas masyarakat dan kelestarian sumber daya alam.

IZIN HANYA 788 Hektare, 2.360 Hektare Tanpa Dasar Hukum

Berdasarkan data perizinan resmi yang diperoleh tim redaksi pada Jumat (16/01/2025), PT MBI sebelumnya mengajukan permohonan HGU seluas 3.148 hektare untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Namun, melalui dokumen persetujuan yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada awal Februari 2025, pemerintah pusat hanya menyetujui areal seluas 788 hektare.

Dengan demikian, sekitar 2.360 hektare lahan yang diajukan tidak mendapatkan persetujuan resmi, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk dikelola sebagai kawasan perkebunan kelapa sawit.

Kondisi ini mengundang pertanyaan serius terkait aktivitas faktual yang dilakukan perusahaan di lapangan.

Masyarakat Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Verifikasi dan Penertiban

Masyarakat Musi Banyuasin mengajak dua instansi terkait, yaitu Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Meranti/Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Musi Banyuasin, untuk segera melakukan tiga langkah krusial:

“Langkah-langkah ini sangat penting untuk mencegah pembiaran yang berpotensi menimbulkan konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta kerugian bagi negara,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, dalam sambungan dengan redaksi.

Potensi Pelanggaran Berbagai Peraturan Nasional

Apabila aktivitas perkebunan di luar batas izin terbukti benar, PT MBI berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3)
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Penegakan regulasi ini menjadi landasan utama untuk menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak Serius Jika Tidak Ditangani Secara Serius

Masyarakat menilai bahwa jika persoalan perizinan ini tidak mendapatkan penanganan yang tepat, akan muncul sejumlah dampak yang perlu diantisipasi: gangguan keseimbangan lingkungan dan ekosistem hutan, peningkatan risiko bencana ekologis, potensi konflik lahan dengan masyarakat sekitar, serta penurunan wibawa penegakan hukum di tingkat daerah.

“Penertiban terhadap perusahaan yang diduga tidak patuh bukanlah sikap anti-investasi, melainkan bagian dari upaya menjaga keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan pembangunan daerah,” tegas perwakilan masyarakat tersebut.

Ruang Klarifikasi Dibuka untuk Pihak Terkait

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian jurnalistik dan data perizinan resmi yang tersedia.

Penilaian serta penetapan adanya atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan instansi berwenang dan aparat penegak hukum.

Sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan penanganan cepat dan tepat, redaksi berharap bahwa kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam menegakkan hukum, melindungi aset negara, dan memastikan pembangunan yang sejalan dengan kepentingan seluruh lapisan masyarakat. (*/Desi)